Konsultasi Ibadah :Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Pada dasarnya tidak ada larangan seseorang yang pernah melakukan suatu dosa besar seperti perbuatan zina untuk menjadi imam atau orang lain bermakmum kepada orang tersebut. Ap noalagi jika orang tersebut telah bertaubat keoada Allah dari perbuatannya tersebut.
Imam As-Syaukani dalam kitabnya As-sailul Jarraar menyatakan: “Dan jika engkau menngetahui hal ini, maka engkau tidak perlu mencari dalil atas kebolehannya seorang yang fasiq (berbuat dosa besar) untuk menjadi imam dalam sholat. Dan tidak perlu membantah dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh mereka yang melarangnya, karena tidak ada satu dalil pun dari mereka yang pantas untuk dijadikan hujjah ataupun perlu dibantah. Dan adanya keterangan dari para salaf shalih bahwa mereka tetap melaksanakan sholat dibelakang para umara atau pemimpin yang terkenal dengan perbuatan dzolim dan berbuatan kerusakan,
Betul, sebaiknya orang-orang yang shalat agar memilih orang terbaik untuk menjadi imam mereka akan tetapi bukan menjadi pangkal persoalan bahwa orang yang fasiq tidak layak untuk dijadikan imam demikian jika memang ada yang lebaih baik darinya, karena hal tersebut tidak diperdebatkan lagi” (As-sailul Jarraar I/No. 247)
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber: http://trendmuslim.com
0 comments:
Post a Comment