Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut Ketika Haid
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabishallallahu alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabishallallahu alaihi wa sallambersabda kepadanya,
..
Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah(HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullahshallallahu alaihi wa sallammemerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullahshallallahu alaihi wa sallamtidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabishallallahu alaihi wa sallamakan jelaskan kepada Aisyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
DalamFatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?
Syaikhul Islam memberi jawaban
: : . :
Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairahradliallahu anhuma, bahwa Nabishallallahu alaihi wa sallamditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.Dalamshahih Al-Hakim, ada tambahan, Baik ketika hidup maupun ketika mati.
: .
Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabishallallahu alaihi wa sallammenyuruh orang yang masuk islam, Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Allahu alam.
Sumber : gempakviral
Sumber: jamgetah
–> Klik jika rasa post ini patut dibuang
Artikel ini hanyalah perkongsian dari pelbagai website dan blog. Sekiranya perkongsian artikel yang dilaporkan disalahertikan kami tidak akan bertanggungjawab. Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment